For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Waropen Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Waropen 7/2011 · Perda Kabupaten Waropen No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Waropen Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2011Publication Date:15 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Waropen
Effective Date15 Desember 2011
Publication Date15 Desember 2011
Place of EnactmentBotawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak hiburan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Pajak:
    • Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran, mencakup berbagai jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan keramaian seperti film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, karaoke, diskotik, sirkus, permainan biliar, golf, bowling, balapan kendaraan bermotor, panti pijat, spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga.
    • Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan dan wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:
    • Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma.
    • Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 65%, tergantung pada jenis hiburannya (misalnya, diskotik 50%, panti pijat 65%).
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak:
    • Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Waropen.
    • Masa pajak adalah 1 bulan kalender untuk hiburan rutin, dan disesuaikan untuk hiburan insidentil.
  4. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:
    • Wajib Pajak menghitung dan menetapkan sendiri pajak terutang melalui SPTPD.
    • Pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah saat terutangnya pajak.
    • Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar tepat waktu.
  5. Pembukuan dan Pemeriksaan:
    • Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
    • Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.