For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Dan Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Karimun

Also known as: Perda Kabupaten Karimun 2/2019 · Perda Kabupaten Karimun No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2019Publication Date:15 Januari 2019
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Dan Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Karimun
LocationPemerintah Kabupaten Karimun
Effective Date04 Juli 2019
Publication Date15 Januari 2019
Place of EnactmentTanjung Balai Karimun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD, meningkatkan kapasitas usaha, serta menumbuhkembangkan potensi daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian dan peningkatan pelayanan masyarakat. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk mendorong kemandirian BUMD, meningkatkan manajemen/pengelolaan BUMD, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal Daerah pada Perumda sebesar Rp. 9.557.582.747,00. Penyertaan modal daerah bersumber dari dana APBD dan/atau APBN, atau perolehan lain yang sah. Tata cara penyertaan modal daerah meliputi penyusunan rencana usaha oleh Direksi dan/atau pengurus Perumda dan PDAM Tirta Karimun, yang kemudian disampaikan kepada Bupati setelah mendapat pertimbangan dan saran dari Dewan Pengawas. Nilai penyertaan modal daerah ditentukan berdasarkan Inventarisasi dan Penilaian (IP) oleh pihak yang berwenang.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada Perumda Kabupaten Karimun sebesar Rp. 4.321.000.000,00 dan pada PDAM Tirta Karimun sebesar Rp. 35.493.413.000,00 yang dilakukan secara bertahap dari tahun 2019 hingga 2023. Akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban penyertaan modal daerah dilaksanakan oleh Perumda dan PDAM Tirta Karimun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.

(-)

1. Apabila Perumda dan PDAM Tirta Karimun dalam menggunakan Penyertaan Modal Daerah tidak sesuai dengan rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas.