For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 18 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 18 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER RUBINI MEMPAWAH TAHUN 2023-2027

Also known as: Perda Kabupaten Mempawah 18/2023 · Perda Kabupaten Mempawah No. 18 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 18 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2023Publication Date:8 Mei 2023
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSTANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER RUBINI MEMPAWAH TAHUN 2023-2027
LocationPemerintah Kabupaten Mempawah
Effective Date08 Mei 2023
Publication Date08 Mei 2023
Place of EnactmentMempawah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Mempawah Nomor 27 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Rubini Mempawah.

Peraturan Bupati Mempawah Nomor 18 Tahun 2023 menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Rubini Mempawah periode 2023-2027. Latar belakangnya adalah peran strategis rumah sakit dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelayanan yang bermutu dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis Pelayanan: RSUD dr. Rubini Mempawah menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat. Jenis pelayanan meliputi Gawat Darurat, Rawat Jalan, Rawat Inap, Pasien Miskin, Kamar Operasi/Bedah Sentral, Persalinan dan Perinatologi, Intensif, Radiologi, Laboratorium, Administrasi dan Manajemen, Farmasi, Rekam Medik, Gizi, Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, Transfusi Darah, Rehabilitasi Medik, Pengolahan Limbah/Sanitasi, Ambulance / Kereta Jenazah, Pelayanan Pemulasan Jenazah, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, dan Pelayanan Loundry. 2. Standar Pelayanan Minimal: Judul, Standar (Nilai) dan Uraian Standar Pelayanan Minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini. 3. Pelaksanaan dan Tanggung Jawab: RSUD dr. Rubini Mempawah sebagai SKPD yang menerapkan PPK-BLUD wajib melaksanakan pelayanan berdasarkan SPM. Direktur bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan sesuai SPM. 4. Penyusunan RBA: Direktur dan setiap unit kerja menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA), target, serta upaya peningkatan mutu pelayanan tahunan berdasarkan SPM. 5. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dilakukan oleh Bupati berupa fasilitasi, orientasi, bimbingan teknis, dan bantuan teknis lainnya. Pengawasan operasional dilakukan oleh Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) dan Dewan Pengawas.

Pada saat Peraturan Bupati ini ditetapkan, Peraturan Bupati Mempawah Nomor 27 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Rubini Mempawah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)