For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 14/2020 · Perda Kabupaten Gresik No. 14 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2021Publication Date:5 Februari 2021
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date05 Februari 2021
Publication Date05 Februari 2021
Place of EnactmentGresik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi bertujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan berkualitas. Peraturan ini juga bertujuan mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi, meningkatkan partisipasi masyarakat, mewujudkan keselamatan publik, menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun, menjamin tata kelola yang baik, dan menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi, penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi nasional dengan kualifikasi kecil, menengah, dan besar, serta pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi. Pelatihan tenaga kerja konstruksi harus diselenggarakan dengan metode yang relevan, efektif, dan efisien sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja. Sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi harus memuat data dan informasi yang berkaitan dengan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, tugas pembinaan, dan tugas layanan di bidang jasa konstruksi.

Penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dilakukan oleh orang perseorangan yang memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan atau badan usaha yang memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi. Pemilihan penyedia jasa konstruksi yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan Daerah dilakukan melalui tender atau seleksi, pengadaan secara elektronik, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap tertib usaha dan perizinan tata bangunan, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, serta tertib pemanfaatan dan kinerja penyedia jasa dalam menyelenggarakan jasa konstruksi.

Dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan cara mengakses informasi, melakukan pengaduan, dan membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha. Setiap pemegang Tanda Daftar Usaha Perseorangan dan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

(-)

1. Setiap pemegang Tanda Daftar Usaha Perseorangan dan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.