on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Perencanaan Pembangunan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 8/2019 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 8 Tahun 2019 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan dengan melimpahkan sebagian urusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah melalui mekanisme dekonsentrasi. Pelimpahan ini diatur untuk mendukung penyelarasan perencanaan antara pusat dan daerah guna mencapai agenda prioritas pembangunan nasional. Urusan yang dilimpahkan meliputi koordinasi di daerah sesuai kewenangan Gubernur, yang dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi. Pelaksanaan dekonsentrasi ini harus dilakukan dengan prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan patuh pada peraturan perundang-undangan.