For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Perencanaan Pembangunan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 8/2019 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 8 Tahun 2019 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2019Publication Date:9 Oktober 2019
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemePelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Perencanaan Pembangunan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date16 Oktober 2019
Publication Date09 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan dengan melimpahkan sebagian urusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah melalui mekanisme dekonsentrasi. Pelimpahan ini diatur untuk mendukung penyelarasan perencanaan antara pusat dan daerah guna mencapai agenda prioritas pembangunan nasional. Urusan yang dilimpahkan meliputi koordinasi di daerah sesuai kewenangan Gubernur, yang dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi. Pelaksanaan dekonsentrasi ini harus dilakukan dengan prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan patuh pada peraturan perundang-undangan.

(-)

  • Bappeda Provinsi yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya atau penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya.