For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD M.Th. Djaman Kab. Sanggau

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 7/2018 · Perda Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2018Publication Date:17 Desember 2018
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD M.Th. Djaman Kab. Sanggau
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date17 Desember 2018
Publication Date17 Desember 2018
Place of EnactmentSanggau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menyatakan bahwa besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan prinsip keadilan, efisiensi, dan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Ketentuan Substansial:

Tarif pelayanan kesehatan ditetapkan berdasarkan biaya satuan (unit cost) dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan pelayanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. Tarif tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan semata, tetapi untuk meningkatkan mutu dan pengembangan pelayanan rumah sakit.

Pelayanan yang dikenakan tarif dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, termasuk pembiayaan fasilitas, tindakan medik operatif dan non-operatif, tindakan keperawatan, penunjang medik, diagnostik elektromedik, medical check-up, sewa peralatan medik, sewa ruangan dan fasilitas umum, sewa kendaraan (ambulans dan jenazah), pelayanan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, dan parkir.

Peraturan ini juga mengatur tarif untuk rawat sehari (one day care), tindakan gawat darurat, rawat inap, tindakan medik, pelayanan kebidanan dan penyakit kandungan, pelayanan kefarmasian, pelayanan penunjang medik (laboratorium, radiologi, fisioterapi, forensik), pelayanan medik gigi dan mulut, pelayanan konsultasi khusus (gizi, psikiatri, psikologi), medicolegal dan asuransi, makanan cair, penjualan obat dan bahan medis habis pakai, serta pelayanan penunjang non-medik (ambulans dan mobil jenazah).

(-)

(-)