For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Also known as: PP 59/2020 · PP No. 59 Tahun 2020 · PP Nomor 59 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:11 November 2020Publication Date:8 Oktober 2020
Pendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 November 2020
Publication Date08 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa Wajib Bayar dapat menyampaikan perbedaan penafsiran atau ketidaksepakatan dalam penetapan PNBP, serta memberikan fasilitas keringanan bagi Wajib Bayar yang mengalami hambatan seperti kondisi kahar atau kesulitan likuiditas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengembalian PNBP untuk memastikan hak Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Instansi Pengelola PNBP dan Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam memproses keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Wajib Bayar memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP jika terdapat perbedaan perhitungan, dan dapat mengajukan keringanan dalam bentuk penundaan, pengangsuran, pengurangan, atau pembebasan PNBP Terutang. Pengembalian PNBP dapat diajukan jika terdapat kelebihan pembayaran akibat kesalahan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh pengajuan keberatan PNBP, keringanan PNBP, dan pengembalian PNBP yang sedang dalam proses penyelesaian, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penetapan keberatan dan keringanan PNBP dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari pokok PNBP Terutang. 2. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan dalam jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.