For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/1/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/1/2009 Tahun 2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband)

Also known as: Permenkominfo 7/PER/M.KOMINFO/1/2009 · Permenkominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/1/2009

Status:
Inactive
Effective Date:19 Januari 2009Publication Date:19 Januari 2009
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband)
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date19 Januari 2009
Publication Date19 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatur penataan pita frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband). Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman penggunaan frekuensi radio, mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi dan informatika nasional, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan mempercepat peningkatan teledensitas akses telekomunikasi dan informasi secara merata di seluruh Indonesia. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pita frekuensi radio yang diatur adalah yang teridentifikasi secara internasional untuk layanan pita lebar nirkabel, dan/atau pita frekuensi radio lain yang telah ditetapkan alokasinya sebelum peraturan ini ditetapkan, yaitu pita frekuensi radio 300 MHz, 1.5 GHz, 2 GHz, dan 3.3 GHz. 2. Pembagian zona wilayah layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) yang terdiri dari 15 zona yang mencakup berbagai wilayah di Indonesia, dari Sumatera hingga Papua. 3. Koordinasi antar pengguna frekuensi radio yang beroperasi pada wilayah perbatasan antar zona atau pada zona yang sama, terutama untuk penggunaan blok frekuensi radio yang saling bersebelahan (adjacent frequency) dan/atau pada penggunaan blok frekuensi radio yang sama (co-channel frequency). 4. Penetapan blok frekuensi radio atau kanal frekuensi radio dalam suatu Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel (wireless broadband) kepada pengguna frekuensi radio Wireless Broadband eksisting ditentukan berdasarkan surat alokasi frekuensi radio dan/atau Izin Stasiun Radio (ISR). 5. Pemberian izin penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin pita frekuensi radio untuk pita frekuensi radio 300 MHz, 1.5 GHz, 2 GHz, 2.3 GHz, 3.3 GHz dan 10.5 GHz dan izin kelas untuk pita frekuensi radio 2.4 GHz dan 5.8 GHz. 6. Pengguna frekuensi radio untuk keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (wireless broadband) eksisting yang ditetapkan sebagai pengguna blok frekuensi radio atau kanal frekuensi radio dalam Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel (wireless broadband) wajib melakukan penyesuaian atas penggunaan frekuensi radio di setiap stasiun radio. 7. Pengguna frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) eksisting yang beroperasi pada pita frekuensi radio 3.4 - 3.6 GHz wajib melakukan migrasi ke pita frekuensi radio 3.3 GHz. 8. Pengguna frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dikenakan kewajiban membayar BHP frekuensi radio sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 9. Setiap alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband) wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) untuk subscriber station (SS) dan 40% (empat puluh persen) untuk base station (BS). 10. Pengguna frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar (wireless broadband) wajib mengutamakan pemanfaatan infrastruktur dan sumber daya frekuensi radio secara bersama dengan pengguna frekuensi radio dan/atau penyelenggara telekomunikasi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pengguna frekuensi radio eksisting bukan untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) yang menggunakan kanal frekuensi radio pada pita frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tetap dapat menggunakan kanal frekuensi radio dimaksud dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna frekuensi radio eksisting bukan untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) yang menggunakan kanal frekuensi radio pada pita frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilarang untuk menyelenggarakan layanannya. 3. Pengguna frekuensi radio eksisting pada pita frekuensi radio 5.8 GHz tetap dapat menggunakan pita frekuensi radio 5.8 GHz sesuai dengan ISR yang dimiliki dengan ketentuan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)