For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan perempuan dari tindak kekerasan

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 12/2019 · Perda Kabupaten Sanggau No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2019Publication Date:30 Desember 2019
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
Themeperlindungan perempuan dari tindak kekerasan
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date30 Desember 2019
Publication Date30 Desember 2019
Place of EnactmentSanggau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan di Kabupaten Sanggau dari segala bentuk tindak kekerasan, yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Latar belakangnya adalah meningkatnya kecenderungan kekerasan terhadap perempuan di wilayah tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Upaya pencegahan kekerasan yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan, melalui pembentukan jejaring kerja, koordinasi, sosialisasi, dan pemberian informasi.
  2. Penyelenggaraan Pelayanan/Penanganan terhadap Korban melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang meliputi Penanganan Pengaduan, pelayanan rehabilitasi kesehatan/medis, pelayanan Rehabilitasi Sosial, pelayanan Penegakan dan Bantuan Hukum, serta pelayanan Pemulangan dan Reintegrasi Sosial. Pelayanan ini harus cepat, tepat, aman, nyaman, empatik, nondiskriminatif, mudah dijangkau, gratis, dan dijamin kerahasiaannya.
  3. Pemberdayaan bagi perempuan Korban Kekerasan melalui pembentukan komunitas, pelatihan kerja, usaha ekonomi produktif, dan bantuan permodalan.
  4. Definisi berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya.
  5. Hak-hak perempuan Korban Kekerasan, seperti dihormati harkat dan martabatnya, mendapatkan pemulihan kesehatan, menentukan keputusan sendiri, mendapatkan informasi, dirahasiakan identitasnya, mendapatkan kompensasi, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan, kemudahan dalam proses peradilan, dan pendampingan.
  6. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan upaya perlindungan, termasuk membentuk PPT, merumuskan kebijakan, menyusun perencanaan, memberikan dukungan sarana dan prasarana, dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan.
  7. Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat dan keluarga dalam mencegah kekerasan, melaporkan kejadian kekerasan, melindungi korban, dan memberikan pertolongan darurat.

Peraturan ini juga mengatur tentang koordinasi perlindungan korban, pembentukan PPT, sistem informasi dan pelaporan, pendanaan, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)