For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pemeliharaan Peralatan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perka BNPB 7/2013 · Perka BNPB No. 7 Tahun 2013 · Perka BNPB Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2015Publication Date:18 September 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePetunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pemeliharaan Peralatan Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date03 Juni 2015
Publication Date18 September 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penggunaan dan pemeliharaan peralatan penanggulangan bencana. Latar belakang peraturan ini adalah kondisi geografis dan geologi Indonesia yang rawan bencana, sehingga diperlukan peralatan yang memadai untuk penanggulangan bencana. Peralatan ini harus dapat digunakan secara efektif dan efisien oleh petugas dan korban bencana. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana dengan menyiapkan peralatan yang siap pakai. Bantuan peralatan dari BNPB bersifat stimulan, dan daerah diharapkan berperan lebih dalam pemenuhan kebutuhan peralatan. Petunjuk pelaksanaan ini disusun agar peralatan dapat digunakan dan dipelihara secara optimal.

(-)

(-)