For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 13/2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentMentok

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2021. APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

APBD Tahun Anggaran 2021 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp 815.004.285.688,-, belanja daerah sebesar Rp 875.343.297.943,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 60.339.012.255,-, serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 66.339.012.255,- dan pengeluaran sebesar Rp 6.000.000.000,-.

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan yang meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, serta pengeluaran pembiayaan yang meliputi penyertaan modal daerah.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD. Pelaksanaan APBD diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.

(-)

(-)