For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 6/2008 · Perda Kabupaten Brebes No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2008Publication Date:7 Agustus 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date14 Agustus 2008
Publication Date07 Agustus 2008
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2000 nomor 21) sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2003 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengefektifkan dan meningkatkan kinerja perangkat daerah Kabupaten Brebes, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja dinas daerah di Kabupaten Brebes. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; Dinas Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Peternakan; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Setiap dinas memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang berkaitan dengan urusan pemerintahan daerah di bidangnya. Susunan organisasi setiap dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian program dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian), bidang-bidang yang relevan dengan tugas dinas, kelompok jabatan fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, para pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dilantiknya Pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang sudah atau sebelumnya telah memangku jabatan eselon III.a sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 pada tanggal 23 Juli 2007, kepada yang bersangkutan tetap diberikan hak-hak kepegawaian dan hak adminstrasi lainya dalam jabatan struktural eselon III.a, walaupun organisasinya menjadi eselon III.b. 3. Jabatan Eselon III.b sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, efektif diberlakukan bagi pejabat yang baru dipromosikan memangku jabatan Kepala Bidang dan Pejabat yang rotasi untuk memangku jabatan Kepala Bidang berdasarkan Peraturan Daerah ini yang pelantikan awalnya setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 pada tanggal 23 Juli 2007.

(-)