For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau

Also known as: Perda Kabupaten Berau 2/2015 · Perda Kabupaten Berau No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2015Publication Date:13 Januari 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date13 Januari 2015
Publication Date13 Januari 2015
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2 ayat (1) diubah, yang mengatur tentang pembentukan Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Tata Ruang, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
  2. Pasal 47 diubah, yang mengatur bahwa Dinas Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana bidang pendapatan yang dipimpin oleh kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  3. Pasal 48 diubah, yang mengatur tugas Dinas Pendapatan Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  4. Pasal 49 diubah, yang mengatur fungsi Dinas Pendapatan Daerah, meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum di bidang pendapatan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan, penyelenggaraan urusan kesekretariatan, pelaksanaan UPTD, pembinaan kelompok jabatan fungsional, dan pelaksanaan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Pasal 50 diubah, yang mengatur susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah, terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang PBB dan BPHTB, Bidang Pendataan dan Penetapan, Bidang Penagihan dan Penerimaan Lain-Lain, Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Perubahan ini bertujuan untuk menata kelembagaan agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan peraturan, kondisi, dan kebutuhan daerah.

(-)

(-)