on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2017 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2018
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 36/2017 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 36 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018 menetapkan standar biaya yang berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berbasis kinerja untuk tahun anggaran 2018. Standar biaya ini dapat berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi biaya, tergantung pada jenis biaya yang diatur dalam lampiran peraturan.
Standar biaya umum tahun anggaran 2018 berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah berbasis kinerja Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis biaya, termasuk honorarium bagi pengelola keuangan daerah, pejabat pengadaan barang/jasa, tim pelaksana kegiatan, dan rohaniwan. Selain itu, diatur juga standar biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah, paket kegiatan rapat di luar kantor, pengadaan bahan makanan, diklat, serta pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas. Standar biaya ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan APBD yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan ini juga mengatur standar biaya sewa kendaraan, pakaian dinas, dan bantuan beasiswa bagi pegawai negeri yang melanjutkan pendidikan. Dengan adanya standar biaya ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat lebih terarah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.