For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2006 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2006 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:2 Oktober 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date-
Publication Date02 Oktober 2006
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Balai Pelatihan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai konsekuensi pelaksanaan Otonomi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemanfaatan fasilitas Balai Pelatihan. Objek retribusi adalah setiap pemanfaatan fasilitas Balai Pelatihan pada UPTD Lingkup Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  2. Wilayah Pemungutan: Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan fasilitas gedung/kamar dan atau alat serta waktu pemanfaatan fasilitas.
  4. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi biaya administrasi, pengadaan, perawatan/pemeliharaan, penyusutan, asuransi, dan biaya pelayanan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis fasilitas yang digunakan, seperti auditorium, ruang kelas, asrama, dan peralatan penunjang diklat. Tarif juga berbeda antara Balai Pelatihan yang berbeda (Bapelkes, Balatkop, BLK-UKM, BPKB, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi).
  6. Kewenangan Pemungutan: Pejabat di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berwenang melakukan pemungutan retribusi.
  7. Kewajiban Membayar Retribusi: Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan fasilitas Balai Pelatihan wajib membayar retribusi.
  8. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.
  9. Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Gubernur dapat memberikan keringanan atau pembebasan retribusi.
  10. Tata Cara Penggunaan Pendapatan: Seluruh pendapatan dari retribusi dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sebagian dapat digunakan untuk membiayai kegiatan peningkatan pelayanan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.