on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2006 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2006 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Balai Pelatihan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai konsekuensi pelaksanaan Otonomi Daerah.
Ketentuan Substansial: