Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025-2044 bertujuan untuk mewujudkan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, dan aman, didukung oleh prasarana, sarana, dan utilitas umum. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dan mengatasi keterbatasan lahan akibat pertumbuhan wilayah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk asas dan prinsip RP3KP, penyelenggaraan perumahan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, tujuan dan sasaran perencanaan, kebijakan dan strategi perumahan dan kawasan permukiman, rencana perumahan dan kawasan permukiman, rencana keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum, skema pembiayaan, kelembagaan, pembinaan, serta peran serta masyarakat. Ketentuan substansial mencakup tugas Pemerintah Daerah dalam pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, seperti merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan, menyusun RP3KP lintas kabupaten/kota, dan memfasilitasi penyediaan perumahan bagi MBR. Peraturan ini juga mengatur wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun basis data, menyempurnakan peraturan perundang-undangan, memberdayakan pemangku kepentingan, dan mengkoordinasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.