For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 19 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SOSIAL

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 19/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 19 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:21 April 2004Publication Date:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SOSIAL
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date21 April 2004
Publication Date21 April 2004
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Kantor Sosial Kabupaten Batang Hari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.

Kantor Sosial memiliki tugas melaksanakan tugas tertentu yang tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah Kabupaten. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis dan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewenangan Kantor Sosial akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Susunan organisasi Kantor Sosial terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pemberdayaan, Kepala Seksi Bantuan dan Pelayanan Sosial, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor adalah jabatan struktural Eselon III/a, sedangkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV/a. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis Kantor sesuai dengan keahlian. Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)