Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Cirebon. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan data dari penyelenggaraan administrasi kependudukan serta memberikan kepastian status diri Penduduk. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, dan ganti rugi akibat kesalahan dalam pendaftaran. Penduduk juga memiliki kewajiban untuk melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon memiliki kewenangan dalam koordinasi dengan berbagai pihak terkait, penyusunan tata cara perencanaan, pengadaan blangko dokumen kependudukan, pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko, pembinaan terhadap UPT, pelayanan aktif pendaftaran, fasilitasi penyelenggaraan, pemanfaatan data, sosialisasi, kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, komunikasi informasi dan edukasi, penyajian data yang akurat, supervisi pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk, serta pengawasan penyelenggaraan administrasi kependudukan. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, sistem informasi pendukung layanan administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, partisipasi masyarakat, kerjasama, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, pendanaan, dan sanksi administratif.