For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 226 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 226 Tahun 1967 tentang Penugasan Brigadir Jenderal Supardjo Dan Letnan Kolonel INF. Drs. W.D Soekisman Ke Tokyo, Hongkong Dan Singapore Dalam Rangka Keputusan Presiden Nomor 224 Dan 225 Tahun 1967

Also known as: Keppres 226/1967 · Keppres No. 226 Tahun 1967 · Keppres Nomor 226 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:23 November 1967Publication Date:23 November 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Brigadir Jenderal Supardjo Dan Letnan Kolonel INF. Drs. W.D Soekisman Ke Tokyo, Hongkong Dan Singapore Dalam Rangka Keputusan Presiden Nomor 224 Dan 225 Tahun 1967
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 November 1967
Publication Date23 November 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 226 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menugaskan Brigadir Djenderal TNI Soepardjo dan Letnan Kolonel INF Drs. W.D. Soekisman ke Tokyo, Hongkong, dan Singapura. Penugasan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden R.I. No. 224 dan No. 225 tahun 1967. Brigadir Djenderal TNI Soepardjo bertindak sebagai Kepala Direktorat Urusan Khusus Departemen Luar Negeri, sementara Letnan Kolonel INF Drs. W.D. Soekisman bertugas sebagai Pamen dpb. SPRI Pd. Presiden Urusan Politik. Mereka diharuskan segera berangkat dan melaksanakan tugas di luar negeri dengan biaya yang ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Setelah menyelesaikan tugas, mereka diwajibkan untuk kembali ke Indonesia dan melaporkan hasil perjalanan kepada Presiden Republik Indonesia.

(-)

(-)