on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2015 tentang USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Also known as: Perda Provinsi Lampung 4/2015 · Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata (UJPW) dibentuk dengan tujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha pariwisata daerah, mempromosikan dan mensinergikan destinasi wisata daerah, mengendalikan dan mengarahkan kegiatan usaha kepariwisataan, mendorong budaya Lampung dan industri kreatif daerah sebagai daya tarik wisata, serta meningkatkan kunjungan wisata dan melindungi wisatawan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bahwa UJPW harus berbentuk badan hukum atau koperasi. Jenis UJPW mencakup Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Kegiatan Biro Perjalanan Wisata meliputi perencanaan dan penyelenggaraan perjalanan wisata, penyelenggaraan paket wisata nasional dan internasional, perjalanan ibadah, dukungan untuk kegiatan MICE, layanan transportasi wisata, penjualan tiket, penyediaan pramuwisata, pemesanan akomodasi, pengurusan dokumen perjalanan, dan pemesanan tiket pertunjukan seni budaya. Agen Perjalanan Wisata mencakup perantara penjualan paket wisata, penjualan tiket, pemesanan akomodasi, pengurusan dokumen perjalanan, dan pemesanan tiket pertunjukan seni budaya.
UJPW wajib mendaftarkan usahanya kepada Gubernur melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk, dengan melampirkan akta pendirian badan hukum, rencana kerja tahunan, ketersediaan sumber daya, dan bukti keanggotaan asosiasi kepariwisataan daerah. Penyelenggara UJPW wajib memberikan perlindungan kepada wisatawan, menggunakan pramuwisata bersertifikasi, mensinergikan destinasi wisata daerah, mempromosikan industri kreatif dan budaya daerah, memberdayakan sumber daya daerah, bekerjasama dengan pelaku usaha pariwisata yang memiliki tanda daftar usaha, mencegah dampak sosial yang merugikan, menyampaikan laporan kegiatan usaha, dan menjaga nilai-nilai moral dan budaya masyarakat.
UJPW dilarang menggunakan tenaga kerja asing tanpa izin, menggunakan warga negara asing sebagai pramuwisata, menggunakan tenaga kerja di bawah umur, memindahtangankan Tanda Daftar Usaha tanpa izin, dan membebankan biaya perjalanan wisatawan kepada pramuwisata. Biro Perjalanan Wisata wajib melakukan promosi dan pemasaran paket wisata, dan biro perjalanan wisata dari luar daerah wajib bekerjasama dengan biro perjalanan wisata di Provinsi Lampung.
Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian UJPW dilakukan oleh Gubernur melalui satuan kerja terkait, dengan membentuk tim yang dapat melakukan pemeriksaan di tempat usaha. Pemerintah daerah wajib meningkatkan promosi dan sinergi destinasi pariwisata, membangun strategi lintas sektoral, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dan memberikan jaminan perlindungan dan keamanan.