For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH CIANJUR SUGIH MUKTI

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 7/2020 · Perda Kabupaten Cianjur No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2020Publication Date:23 Maret 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH CIANJUR SUGIH MUKTI
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date23 Maret 2020
Publication Date23 Maret 2020
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perseroan Daerah Cianjur Jago Niaga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Cianjur Sugih Mukti. Latar belakang pembentukan perusahaan ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi masyarakat, serta memperoleh laba. Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama dan tempat kedudukan perusahaan, yaitu Perseroan Daerah Cianjur Sugih Mukti yang berkedudukan di ibukota Daerah.
  2. Maksud dan tujuan pendirian perusahaan, termasuk mencari laba, memberikan manfaat bagi ekonomi daerah, menyediakan barang/jasa bermutu, meningkatkan tata kelola aset daerah, dan memberdayakan ekonomi kerakyatan.
  3. Kegiatan usaha perusahaan meliputi pariwisata, perdagangan, pertanian, perikanan, peternakan, dan jasa.
  4. Jangka waktu pendirian perusahaan yang tidak terbatas.
  5. Pembentukan anak perusahaan oleh Perusahaan Perseroan Daerah.
  6. Kerjasama dengan pihak lain, baik nasional, regional, maupun internasional.
  7. Modal dasar perusahaan sebesar Rp 10.000.000.000,- yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah.
  8. Pengaturan mengenai RUPS, Direksi, dan Komisaris.

(-)

(-)