For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 02 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 02 Tahun 2012 tentang PAJAK HIBURAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Utara 02/2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 02 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 02 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2012Publication Date:9 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK HIBURAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Effective Date09 Maret 2012
Publication Date09 Maret 2012
Place of EnactmentKotabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara Nomor 03 Tahun 1999 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 1999 Nomor 09 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur Pajak Hiburan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Hiburan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak Hiburan.
  3. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang.
  4. Surat Pemberitahuan dan Penetapan Pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran Pajak.
  6. Tata Cara Penagihan Pajak.
  7. Keberatan dan Banding.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
  10. Kedaluwarsa Penagihan Pajak.
  11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak.
  12. Pemeriksaan.
  13. Sanksi Administratif.
  14. Penyidikan.
  15. Ketentuan Pidana.

Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Wajib pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Tarif pajak hiburan bervariasi tergantung pada jenis hiburan, misalnya tontonan film sebesar 30%, pagelaran kesenian sebesar 10%, diskotik sebesar 30%, dan lain-lain.

1. Terhadap Pajak Hiburan yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Tingkat II Lampung Utara Nomor 03 Tahun 1999 tentang Pajak Hiburan. 2. Izin yang sudah diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Lampung Utara Nomor 03 Tahun 1999 tentang Pajak Hiburan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir. 3. Selama Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah ini belum ditetapkan maka Peraturan Pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.