on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Also known as: Perda Kota Pekalongan 9/2017 · Perda Kota Pekalongan No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dibentuk dengan latar belakang bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, peran, dan kedudukan yang sama sebagai warga negara, namun masih mengalami diskriminasi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum untuk pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait hak dan kewajiban penyandang disabilitas, serta kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, BUMD, badan hukum, badan usaha, masyarakat, keluarga, dan/atau orang tua dalam pemenuhan hak tersebut. Ruang lingkup pemenuhan hak penyandang disabilitas meliputi bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, koperasi dan UMKM, sosial, kebudayaan dan pariwisata, olahraga, politik, hukum, dan penanggulangan bencana.
Ketentuan substansial mencakup: