For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Also known as: Peraturan LKPP 12/2019 · Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 November 2019Publication Date:12 November 2019
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date13 November 2019
Publication Date12 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Bupati/Walikota dalam menyusun peraturan tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Pengadaan barang/jasa di desa harus dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, bersaing, adil, dan akuntabel. Pengadaan dapat dilakukan melalui swakelola atau penyedia, dengan mengutamakan peran serta masyarakat dan memaksimalkan sumber daya desa. Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, masyarakat, dan penyedia adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan. Kepala Desa bertanggung jawab menetapkan TPK dan menyelesaikan perselisihan. Kasi/Kaur mengelola pengadaan sesuai bidang tugasnya, sementara TPK melaksanakan swakelola dan memilih penyedia. Masyarakat berperan dalam pelaksanaan dan pengawasan pengadaan.

(-)

1. Penyedia Barang/Jasa yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, gugatan perdata, atau pelaporan pidana. 2. Pelanggaran oleh Kasi/Kaur/TPK dapat dikenakan sanksi administrasi, tuntutan ganti rugi, atau sanksi pidana.