Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Bupati/Walikota dalam menyusun peraturan tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Pengadaan barang/jasa di desa harus dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, bersaing, adil, dan akuntabel. Pengadaan dapat dilakukan melalui swakelola atau penyedia, dengan mengutamakan peran serta masyarakat dan memaksimalkan sumber daya desa. Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, masyarakat, dan penyedia adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan. Kepala Desa bertanggung jawab menetapkan TPK dan menyelesaikan perselisihan. Kasi/Kaur mengelola pengadaan sesuai bidang tugasnya, sementara TPK melaksanakan swakelola dan memilih penyedia. Masyarakat berperan dalam pelaksanaan dan pengawasan pengadaan.