on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1990 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
Also known as: PP 63/1990 · PP No. 63 Tahun 1990 · PP Nomor 63 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan kekayaan negara yang berada pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan, berupa suku cadang kapal-kapal keruk yang berasal dari dana bantuan Belanda dan Jepang serta Kapal Tunda Anoman VII.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa kekayaan negara tersebut dialihkan dan ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan. Nilai penambahan penyertaan modal ini sebesar Rp 10.104.626.203,41. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.