For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Duta Perubahan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 14/2017 · Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2017Publication Date:7 Agustus 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePedoman Duta Perubahan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date08 Agustus 2017
Publication Date07 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman bagi Duta Perubahan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pedoman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, berintegritas, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta akuntabel dalam melayani publik. Pedoman ini memberikan acuan kepada Agen Perubahan dan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan peran sebagai role model perubahan. Ketentuan substansial dalam pedoman ini meliputi: - Pengertian, asas, peran, dan tugas Agen Perubahan. - Mekanisme pelaksanaan peran dan tugas Agen Perubahan. - Pembinaan dan pengembangan Agen Perubahan. Sasaran dari pedoman ini adalah terciptanya kemudahan yang mendukung kelancaran bagi Agen Perubahan dan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam mencapai target perubahan yang ditetapkan. Ruang lingkup pedoman ini mencakup latar belakang, tujuan, dasar hukum, pengertian, asas, peran, tugas, mekanisme pelaksanaan, pembinaan, dan pengembangan Agen Perubahan.

(-)

(-)