Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2006 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk membantu kelancaran kegiatan administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang memperoleh kursi pada Pemilihan Umum tahun 2004, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005. Tujuannya adalah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Sinjai.
Ketentuan Substansial:
- Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu 2004 untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik.
- Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran dan ditetapkan dalam APBD. Besarnya bantuan keuangan setiap kursi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati setiap tahun.
- Penyerahan bantuan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa atas nama Bupati kepada Bendahara partai politik, disaksikan oleh Ketua DPD Partai Politik.
- DPD Partai Politik mengajukan bantuan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti Surat Keputusan DPP Partai Politik, foto copy Surat Keterangan NPWP, Surat Keterangan Autentikasi Hasil Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik di DPRD, dan Surat Pernyataan Partai Politik.
- Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan Keuangan Kepada Partai Politik dilakukan oleh Tim Peneliti dan Pemeriksa yang dibentuk oleh Bupati.
- Laporan penggunaan Bantuan Keuangan disampaikan oleh Pengurus DPD kepada Bupati melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa setelah diaudit oleh Bawasda.