For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Kebajikan

Also known as: Peraturan Menag 5/2023 · Peraturan Menag No. 5 Tahun 2023 · Peraturan Menag Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 April 2023Publication Date:14 April 2023
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePengelolaan Dana Kebajikan
LocationKementerian Agama
Effective Date14 April 2023
Publication Date14 April 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Kebajikan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Kebajikan serta meningkatkan manfaat Dana Kebajikan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dana Kebajikan adalah sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh umat Khonghucu yang mampu.

Peraturan ini mengatur pembentukan Lembaga Pengelola Dana Kebajikan (LPDK) oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu berbadan hukum, yang bertugas melaksanakan pengelolaan Dana Kebajikan. LPDK memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan, serta pelaporan pengelolaan Dana Kebajikan. Pembentukan LPDK memerlukan izin dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dengan memenuhi persyaratan administratif dan rekomendasi dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia.

Dana Kebajikan dikumpulkan dari umat Khonghucu dan wajib didistribusikan kepada pihak yang berhak, yaitu orang perseorangan, kelompok orang, dan lembaga agama/keagamaan, dengan skala prioritas dan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Pendayagunaan Dana Kebajikan meliputi pendidikan, pemberdayaan ekonomi, bantuan sosial, usaha produktif, dukungan kegiatan lembaga keagamaan, dan operasional LPDK (maksimal 10% dari dana terkumpul). LPDK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Dana Kebajikan kepada Sekretaris Jenderal dan pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu yang membentuknya.

Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Kebajikan, yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan melalui pelaporan tertulis kepada Sekretaris Jenderal.

(-)

1. LPDK yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin pembentukan LPDK.