on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Also known as: Perda Kota Madiun 27/2017 · Perda Kota Madiun No. 27 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah seperti Dinas Perhubungan, Pejabat yang Ditunjuk, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Kereta Tempelan, dan Kereta Gandengan. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi untuk sekali parkir berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif tambahan untuk parkir lebih dari 12 jam. Pasal 9 mengenai parkir berlangganan dihapus. Terdapat penambahan pasal baru (Pasal 12A) yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir. Instansi pemungut Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah Dinas Perhubungan.