For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Also known as: Peraturan BNPP 4/2024 · Peraturan BNPP No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BNPP Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2024Publication Date:29 November 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ThemePemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
LocationBadan SAR Nasional
Effective Date04 Desember 2024
Publication Date29 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.05 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 298).

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi Pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Tunjangan Kinerja diberikan sebagai penghargaan atas capaian kinerja, dengan besaran sesuai kelas jabatan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Ketentuan Substansial:

Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Lainnya yang diangkat dalam jabatan dan bekerja penuh waktu di Basarnas. Tunjangan Kinerja memperhitungkan komponen capaian kinerja dan kedisiplinan Pegawai, sesuai kelas jabatan. Penilaian kinerja dilakukan melalui evaluasi capaian kinerja secara periodik (bulanan atau triwulanan) dan tahunan, meliputi hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai. Kedisiplinan Pegawai meliputi kehadiran dan hukuman disiplin.

Tunjangan Kinerja dapat dikurangi berdasarkan nilai capaian kinerja, tidak menyampaikan laporan kinerja, penetapan hukuman disiplin, ketidakhadiran, serta keterlambatan atau pulang sebelum waktunya. Sebaliknya, terdapat penambahan Tunjangan Kinerja bagi pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan berikutnya, setelah memperhitungkan capaian kinerja dan kedisiplinan Pegawai. Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebelum Peraturan Badan ini diundangkan dilakukan pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.05 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Badan SAR Nasional.

(-)