on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Also known as: Peraturan BNPP 4/2024 · Peraturan BNPP No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BNPP Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi Pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Tunjangan Kinerja diberikan sebagai penghargaan atas capaian kinerja, dengan besaran sesuai kelas jabatan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Ketentuan Substansial:
Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Lainnya yang diangkat dalam jabatan dan bekerja penuh waktu di Basarnas. Tunjangan Kinerja memperhitungkan komponen capaian kinerja dan kedisiplinan Pegawai, sesuai kelas jabatan. Penilaian kinerja dilakukan melalui evaluasi capaian kinerja secara periodik (bulanan atau triwulanan) dan tahunan, meliputi hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai. Kedisiplinan Pegawai meliputi kehadiran dan hukuman disiplin.
Tunjangan Kinerja dapat dikurangi berdasarkan nilai capaian kinerja, tidak menyampaikan laporan kinerja, penetapan hukuman disiplin, ketidakhadiran, serta keterlambatan atau pulang sebelum waktunya. Sebaliknya, terdapat penambahan Tunjangan Kinerja bagi pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan berikutnya, setelah memperhitungkan capaian kinerja dan kedisiplinan Pegawai. Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.