For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 9/2020 · Perda Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 April 2020Publication Date:8 April 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date08 April 2020
Publication Date08 April 2020
Place of EnactmentSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung administrasi pemerintahan daerah yang berkualitas. Tujuan penyelenggaraan kearsipan meliputi:

Terciptanya arsip dari kegiatan pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan. Ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai peraturan perundang-undangan. Perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. Penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai sistem yang komprehensif dan terpadu. Keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Keselamatan aset daerah. Peningkatan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan kearsipan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

Organisasi Kearsipan: Unit kearsipan dan unit pengolah wajib dibentuk oleh Perangkat Daerah, BUMD, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi kemasyarakatan, Kelurahan dan Pemerintah Desa. LKD memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip inaktif, arsip statis dan pembinaan kearsipan. Pengelolaan Arsip: Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, meliputi arsip vital, aktif, dan inaktif. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab dan kewajiban LKD. Penyusutan Arsip: Perangkat Daerah dan BUMD wajib melakukan penyusutan arsip berdasarkan JRA. Pembinaan Kearsipan: Pembinaan kearsipan daerah dilakukan oleh LKD terhadap Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa, BUMD, Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, Perusahaan Swasta, masyarakat dan perseorangan di Kabupaten.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 59 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).