on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Konservasi Sumber daya Air
Also known as: Perda Kota Cirebon 3/2022 · Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Konservasi Sumber Daya Air bertujuan untuk mengatur, membina, dan mengawasi kegiatan pelestarian/pengawetan sumber daya air agar tidak berdampak buruk, melestarikan sumber daya air agar tetap menghasilkan air berkualitas dan berkelanjutan, meningkatkan daya dukung dan fungsi sumber daya air, menampung air hujan dan meresapkannya ke dalam tanah untuk mengurangi banjir, serta mengoordinasikan penyelenggaraan konservasi sumber daya air.
Kebijakan ini menetapkan zona konservasi sumber daya air yang meliputi zona kawasan siap bangun dan kawasan terbangun (dengan kegiatan konservasi berupa sumur resapan air hujan, kolam penampungan air hujan/embung, lubang resapan biopori, dan tanaman pohon/penghijauan), serta zona kawasan belum terbangun (dengan kegiatan konservasi berupa tanaman pohon/penghijauan). Pengelolaan konservasi sumber daya air meliputi perlindungan dan pelestarian sumber daya air, serta pengawetan air.
Perlindungan dan pelestarian sumber daya air dilakukan melalui pemeliharaan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air, pengendalian pemanfaatan sumber air, pengisian air pada sumber air, pengaturan prasarana dan sarana sanitasi, pengaturan permukiman pada daerah resapan air, perlindungan sumber air terkait kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan, pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu, pengaturan daerah sempadan sumber air, serta rehabilitasi dan pelestarian ruang terbuka hijau. Pengawetan air dilakukan dengan menyimpan air hujan, menghemat penggunaan air tanah, mengendalikan penggunaan air tanah, memprioritaskan penggunaan air permukaan dan air hujan, meningkatkan kapasitas imbuhan air tanah, dan membudayakan penggunaan ulang air.
Setiap orang memiliki hak dan kewajiban terkait konservasi sumber daya air, serta peran serta masyarakat diatur dalam peraturan ini. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait, dan pendanaan konservasi sumber daya air bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.