Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang untuk Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 275.515.278.924,00, sedangkan realisasi belanja daerah adalah Rp. 277.440.883.892,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 1.925.604.968,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 44.800.540.908,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 42.874.935.940,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.925.604.968,00. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 tercermin dalam Neraca Daerah dengan total aktiva sebesar Rp. 443.080.721.506,50, total utang sebesar Rp. 7.497.366.154,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 435.583.355.352,50. Saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah Rp. 12.706.918.828,00. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.