For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 10/2005 · Perda Kabupaten Rembang No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2005Publication Date:22 Oktober 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date24 Oktober 2005
Publication Date22 Oktober 2005
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran daerah Tahun 2004 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ( Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang untuk Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 275.515.278.924,00, sedangkan realisasi belanja daerah adalah Rp. 277.440.883.892,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 1.925.604.968,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 44.800.540.908,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 42.874.935.940,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.925.604.968,00. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 tercermin dalam Neraca Daerah dengan total aktiva sebesar Rp. 443.080.721.506,50, total utang sebesar Rp. 7.497.366.154,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 435.583.355.352,50. Saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah Rp. 12.706.918.828,00. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)