on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 250 Tahun 1968 tentang Pemindahan Duta Besar Republik Indonesia Untuk Aljazair Ke Jakarta
Also known as: Keppres 250/1968 · Keppres No. 250 Tahun 1968 · Keppres Nomor 250 Tahun 1968
Keputusan Presiden ini menetapkan pemindahan ASA BAFAGIH, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Aldjazairia di ALDJAZAIR, ke Djakarta. Pemindahan ini berlaku sejak tanggal keberangkatan yang bersangkutan dari ALDJAZAIR.
Menteri Luar Negeri akan mengatur lebih lanjut segala sesuatu yang berhubungan dengan pemindahan dan perjalanan dari Aldjazair ke Djakarta. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dilakukan perubahan dan perhitungan sebagaimana mestinya.
Salinan surat keputusan ini dikirimkan kepada berbagai pihak untuk diketahui, termasuk Pimpinan MPRS, Pimpinan DPR-GR, semua Departemen, Badan Pemeriksa Keuangan Pusat di Bogor, Kantor Pusat Perbendaharaan Negara di Djakarta, Direktorat Ferdjalanan Negeri di Djakarta, Direktorium B.L.L.D., Kantor Urusan Pegawai di Djakarta, Biro Tata Usaha Kepegawaian (Mekanisasi) KUP di Jogjakarta, dan Kedutaan Besar R.I. di Aldjazair.
Petikan surat keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.