on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Bangka Belitung
Also known as: Permen Ristekdikti 3/2017 · Permen Ristekdikti No. 3 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 3 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Bangka Belitung (UBB). Tujuannya adalah untuk menetapkan Statuta UBB sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur identitas, lambang, bendera, hymne, mars, dan moto UBB. UBB menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. UBB menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Organisasi UBB terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ pengelola diatur secara rinci. Sistem pengendalian dan pengawasan internal diterapkan untuk menjamin mutu dan efisiensi. Sumber pembiayaan UBB berasal dari pemerintah dan sumber lain yang sah.