For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Bangka Belitung

Also known as: Permen Ristekdikti 3/2017 · Permen Ristekdikti No. 3 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2017Publication Date:4 Januari 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Universitas Bangka Belitung
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date09 Januari 2017
Publication Date04 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Bangka Belitung (UBB). Tujuannya adalah untuk menetapkan Statuta UBB sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur identitas, lambang, bendera, hymne, mars, dan moto UBB. UBB menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. UBB menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Organisasi UBB terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ pengelola diatur secara rinci. Sistem pengendalian dan pengawasan internal diterapkan untuk menjamin mutu dan efisiensi. Sumber pembiayaan UBB berasal dari pemerintah dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik dapat dikenakan sanksi.