For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak No.6 Tahun 2010 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Landak 10/2015 · Perda Kabupaten Landak No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak No.6 Tahun 2010 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru dalam Pasal 1, terkait Pemerintah Daerah lainnya, Provinsi, Gubernur, dan DPRD. Selain itu, dilakukan penambahan pengaturan mengenai pengelolaan kas daerah, termasuk pembukaan deposito oleh BUD dengan persetujuan kepala daerah. Sistem akuntansi pemerintah daerah juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian terhadap standar akuntansi pemerintahan dan penetapan kebijakan akuntansi pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati. Terakhir, terdapat perubahan pada laporan keuangan SKPD dan PPKD, serta penambahan pasal terkait penyampaian laporan keuangan kepada BPK dan tanggapan Bupati terhadap hasil pemeriksaan BPK.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah, sepanjang belum diubah dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)