For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 1/2018 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2018Publication Date:15 Mei 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date15 Mei 2018
Publication Date15 Mei 2018
Place of EnactmentWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Wakatobi. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan berada pada Bupati, yang dapat didelegasikan kepada pejabat lain seperti Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Pengguna Barang (Kepala Perangkat Daerah) bertanggung jawab atas pengelolaan barang di unitnya. Perencanaan kebutuhan barang dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan tugas dan fungsi perangkat daerah serta ketersediaan barang. Pengadaan barang harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan barang daerah harus memperhatikan kepentingan daerah dan masyarakat umum. Pemindahtanganan memerlukan persetujuan DPRD untuk nilai tertentu. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan barang pada Badan Layanan Umum Daerah dan rumah negara.

1. Pemanfaatan barang milik daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan barang milik daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: usulan kontribusi dari pemanfaatan barang milik daerah; dan laporan hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah. 2. Tukar menukar barang milik daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima barang milik daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra tukar menukar dengan ketentuan: Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti paling kurang sama dengan nilai barang milik daerah yang dipertukarkan; dan Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tukar menukar tersebut. 3. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 4. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pengguna barang yang tidak menyerahkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut. 2. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; perbaikan barang milik daerah belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau penggantian barang milik daerah yang hilang belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. 3. Dalam hal penyerahan, perbaikan dan/atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 4. Dalam hal penyerahan, perbaikan dan/atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda. 5. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.