Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Wakatobi. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan berada pada Bupati, yang dapat didelegasikan kepada pejabat lain seperti Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Pengguna Barang (Kepala Perangkat Daerah) bertanggung jawab atas pengelolaan barang di unitnya. Perencanaan kebutuhan barang dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan tugas dan fungsi perangkat daerah serta ketersediaan barang. Pengadaan barang harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan barang daerah harus memperhatikan kepentingan daerah dan masyarakat umum. Pemindahtanganan memerlukan persetujuan DPRD untuk nilai tertentu. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan barang pada Badan Layanan Umum Daerah dan rumah negara.