on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
Also known as: Perda Kota Jayapura 9/2003 · Perda Kota Jayapura No. 9 Tahun 2003 · Perda Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Jayapura ini mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C. Latar belakang peraturan ini adalah adanya tumpang tindih kewenangan dalam pemberian izin pertambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur, menertibkan, dan mengendalikan kegiatan penambangan Bahan Galian Golongan C di Kota Jayapura.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Walikota untuk mengatur izin usaha pertambangan bahan galian golongan C, termasuk mengatur, mengurus, membina, dan memfasilitasi kegiatan usaha pertambangan, melakukan survei, inventarisasi, dan pemetaan bahan galian, memberikan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), menertibkan kegiatan pertambangan, serta mengawasi dan mengendalikan kegiatan usaha pertambangan. SIPD terdiri dari SIPD Eksplorasi, Eksploitasi, Pengolahan/Pemurnian, Penjualan, dan Pengangkutan. SIPD hanya dapat diberikan kepada Perusahaan Daerah, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Hukum Swasta yang memenuhi persyaratan.
Peraturan ini juga mengatur luas wilayah dan jangka waktu SIPD, pengecualian wilayah yang tidak dapat diberikan SIPD, tata cara memperoleh SIPD, kewajiban pemegang SIPD (termasuk pembayaran retribusi, pemeliharaan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi lahan, dan pelaporan), serta berakhirnya SIPD. Pemegang SIPD wajib mengganti kerugian yang diakibatkan oleh usahanya. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha pertambangan dilaksanakan oleh Walikota.
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, termasuk nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, serta penyidikan.