on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 9/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial untuk memberikan layanan penyiaran radio kepada masyarakat Kalimantan Selatan. Tujuan pembentukan lembaga ini adalah untuk memperluas dan memperlancar arus komunikasi serta mengembangkan informasi publik guna menunjang keterbukaan informasi dalam rangka menyukseskan pembangunan daerah.
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada berkedudukan di Kota Banjarbaru dan bergerak di bidang penyiaran radio. Dewan pengawas dan dewan direksi lembaga ini dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan pengawas ditetapkan oleh Gubernur atas usul DPRD setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan, sedangkan dewan direksi diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengawas.
Pengelola Lembaga Penyiaran Publik Lokal bertanggung jawab kepada Gubernur atas penyelenggaraan penyiaran dan pengelolaan keuangan. Pembiayaan lembaga ini bersumber dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah terkait dengan penyiaran. Sumber daya manusia lembaga ini terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, tenaga profesional, dan praktisi.