For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Inspektorat Kota Jayapura

Also known as: Perda Kota Jayapura 11/2008 · Perda Kota Jayapura No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2008Publication Date:5 Juni 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Inspektorat Kota Jayapura
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date05 Juni 2008
Publication Date05 Juni 2008
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2001 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan-Badan Daerah Kota Jayapura (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2001 Nomor 69). 2. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2002 Nomor 70). 3. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2006 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Badan Kepagawaian Daerah (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2006 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kota Jayapura ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Inspektorat Kota Jayapura. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi dan tata kerja badan-badan daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Unit Teknis Daerah, BAPPEDA, dan Inspektorat sebagai Lembaga Teknis Daerah. Lembaga Teknis Daerah bertugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya. Fungsi Lembaga Teknis Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Organisasi Lembaga Teknis Daerah terdiri dari berbagai badan dan kantor, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Lingkungan Hidup, dan lain-lain. Setiap badan dan kantor memiliki tugas dan fungsi spesifik yang diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing badan dan kantor, termasuk kepala badan/kantor, sekretaris, bidang-bidang, sub-bidang, dan kelompok jabatan fungsional.

Pasal 40 Dengan ditetapkannya peratuaran daerah ini, pejabat yang telah ada tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini. Pasal 41 Kepala Bidang pada Lembaga Teknis Daerah, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Inspektorat Kota Jayapura yang telah menduduki jabatan eselon III a sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan structural eselon III a.

(-)