For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengesahan Final Acts Of Universal Postal Union As The Result Of The 26th Istanbul Congress, Turkey 2016 (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia Sebagai Hasil Kongres Ke-26 Di Istanbul, Turki 2016)

Also known as: PERPRES 51/2018 · PERPRES No. 51 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2018Publication Date:13 Juli 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Final Acts Of Universal Postal Union As The Result Of The 26th Istanbul Congress, Turkey 2016 (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia Sebagai Hasil Kongres Ke-26 Di Istanbul, Turki 2016)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juli 2018
Publication Date13 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia yang ditandatangani pada Kongres ke-26 di Istanbul, Turki. Pengesahan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan pos dan menyesuaikan dengan perkembangan sektor pos global. Penyelenggaraan pos dianggap memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, keamanan, pendidikan, pemerintahan, serta memperkuat persatuan dan hubungan internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Akta-Akta Akhir dengan beberapa pensyaratan, yaitu Indonesia tidak memberikan pembebasan biaya pos untuk sekogram dalam layanan domestik dan tidak menerima kiriman tercatat atau kiriman dengan harga tanggungan yang berisi barang-barang berharga tertentu. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Prancis.

(-)

(-)