For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten TBK.

Also known as: Perda Kota Tangerang 3/2016 · Perda Kota Tangerang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten TBK.
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTangerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2009)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank Jabar Banten).

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal daerah dilakukan dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

  1. Bentuk penyertaan modal adalah dalam bentuk uang.
  2. Nilai penyertaan modal yang telah disetor hingga 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp.29.875.848.682,95.
  3. Nilai penambahan penyertaan modal untuk Tahun 2016 adalah sebesar Rp. 15.000.000.000,00.
  4. Penyerahan penambahan modal dituangkan dalam Berita Acara serah terima antara Walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan Kepala Cabang Bank Jabar Banten.
  5. Bank Jabar Banten menerbitkan sertifikasi penyertaan modal daerah sebagai bukti penyertaan modal.
  6. Bank Jabar Banten wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Walikota berupa Ikhtisar Realisasi Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan setiap tahun.

(-)

(-)