Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang organisasi, tata kerja, dan anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Tujuan pengaturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta untuk memperkuat tata kelola BSBI. BSBI berfungsi membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, BSBI berwenang meminta penjelasan, menerima tembusan laporan, melakukan telaahan, dan meminta dokumen terkait tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank Indonesia. Organisasi BSBI terdiri atas ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat. BSBI didukung oleh Sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administratif. Tata kerja BSBI meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan program kerja dan anggaran. Anggaran BSBI bersumber dari anggaran operasional Bank Indonesia dan digunakan untuk melaksanakan program kerja serta anggaran pendukung, termasuk remunerasi bagi anggota BSBI dan Sekretariat.