For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEHUTANAN

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 8/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN KEHUTANAN
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimna diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kehutanan bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional, mengoptimalkan aneka fungsi hutan untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari, meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, mengurangi emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan, serta menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan hutan lindung, hutan produksi, dan hutan di luar kawasan. Pemanfaatan hutan lindung dapat dilakukan melalui pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan HHBK. Hutan produksi terdiri atas hutan produksi terbatas, tetap, dan yang dapat dikonversi. Pemanfaatan hutan di luar kawasan dilaksanakan pada hutan yang berada di areal penggunaan lain melalui pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan HHBK, dan pemungutan HHK. Pengelolaan hutan secara teknis dilaksanakan oleh dinas, sementara secara operasional dilaksanakan oleh UPTD. Peraturan ini mengatur tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan kawasan hutan dan hutan di luar kawasan, pemungutan HHBK, pemanfaatan jasa lingkungan, serta cara pemanfaatan dan perizinan. Rehabilitasi di luar kawasan hutan dilakukan untuk memulihkan fungsi hutan, dengan kegiatan seperti penghijauan, pemeliharaan, dan penerapan teknik konservasi tanah. Perlindungan hutan bertujuan menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan, dan lingkungannya. Pengolahan HHK dan HHBK bertujuan meningkatkan nilai tambah dan daya saing. Pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi dilakukan dengan menjaga fungsi hutan. Peraturan ini juga mengatur perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan TAHURA, perlindungan tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan ekosistem penting, penyuluhan kehutanan, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan DAS.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kebijakan daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Hutan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Orang atau badan usaha yang memiliki IUPJL, IUPHHBK, dan/atau IPK yang melanggar ketentuan Pasal 52 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau penetapan ganti rugi.