Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang tata cara pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah adanya kekurangan dalam Peraturan Komisi Yudisial sebelumnya mengenai tata cara pemilihan pimpinan, sehingga perlu diganti untuk menampung perkembangan kebutuhan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Semua Anggota Komisi Yudisial berhak mencalonkan diri menjadi Pimpinan.
- Pemilihan Pimpinan diselenggarakan dalam rapat pemilihan yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi Yudisial.
- Rapat pemilihan harus dihadiri oleh seluruh Anggota Komisi Yudisial, dan pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
- Pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap, yaitu pemilihan ketua dan pemilihan wakil ketua.
- Calon Pimpinan yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai Pimpinan terpilih dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komisi Yudisial.
- Pimpinan memegang jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan dapat dipilih kembali.
- Selama belum ditetapkan Pimpinan paruh pertama, Komisi Yudisial dipimpin oleh Pimpinan sementara yang dipilih dari Anggota Komisi Yudisial yang tertua dan termuda usianya.
- Pemilihan dan penetapan Pimpinan paruh pertama dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah seluruh Anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah.
- Pemilihan dan penetapan Pimpinan paruh kedua dilakukan paling lambat sebelum jabatan pimpinan paruh pertama berakhir.