on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1959 tentang Pemberian Tunjangan Daerah Tidak Aman Kepada Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 16/1959 · PP No. 16 Tahun 1959 · PP Nomor 16 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di daerah-daerah yang sering mengalami gangguan keamanan. Tujuannya adalah untuk membantu PNS mengatasi kesulitan hidup akibat situasi luar biasa tersebut.
Ketentuan Substansial Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang harus tinggal atau meninggalkan daerah yang dinyatakan tidak aman. Tunjangan ini bebas pajak dan sebesar satu bulan gaji pokok terakhir, dengan batas maksimum Rp 300,- per bulan. Penetapan daerah tidak aman dilakukan oleh Gubernur setelah berkonsultasi dengan Kepala Polisi Komisariat. Tunjangan ini diatur dalam surat keputusan dan dibebankan pada anggaran belanja kementerian terkait. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai dengan persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.