For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1959 tentang Pemberian Tunjangan Daerah Tidak Aman Kepada Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 16/1959 · PP No. 16 Tahun 1959 · PP Nomor 16 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1959Publication Date:17 April 1959
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Tunjangan Daerah Tidak Aman Kepada Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1959
Publication Date17 April 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di daerah-daerah yang sering mengalami gangguan keamanan. Tujuannya adalah untuk membantu PNS mengatasi kesulitan hidup akibat situasi luar biasa tersebut.

Ketentuan Substansial Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang harus tinggal atau meninggalkan daerah yang dinyatakan tidak aman. Tunjangan ini bebas pajak dan sebesar satu bulan gaji pokok terakhir, dengan batas maksimum Rp 300,- per bulan. Penetapan daerah tidak aman dilakukan oleh Gubernur setelah berkonsultasi dengan Kepala Polisi Komisariat. Tunjangan ini diatur dalam surat keputusan dan dibebankan pada anggaran belanja kementerian terkait. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai dengan persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)