on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH KOTA BALIKPAPAN
Also known as: Perda Kota Balikpapan 4/2013 · Perda Kota Balikpapan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2013 ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan keharmonisan dan sinkronisasi dalam pembentukan produk hukum daerah, serta mewujudkan produk hukum yang baik dan transparan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan ini mengatur jenis dan materi produk hukum daerah yang diterbitkan oleh Walikota dan DPRD. Produk hukum Walikota meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Kepala Daerah, dan Keputusan Walikota. Produk hukum DPRD meliputi Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD. Materi muatan Peraturan Daerah meliputi seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Peraturan ini juga mengatur perencanaan pembentukan Peraturan Daerah melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda). Prolegda disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD secara terencana, terpadu, dan sistematis. Penyusunan Prolegda melibatkan SKPD, Bagian Hukum, Balegda, dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait serta aspirasi masyarakat.
Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan produk hukum, yang meliputi persiapan, pengharmonisasian, pembahasan, dan penetapan. Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Walikota, disertai penjelasan atau Naskah Akademik. Pembahasan dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan antara DPRD dan Walikota. Peraturan Walikota dan Peraturan Bersama Kepala Daerah disusun oleh SKPD dan dikoordinasikan oleh Bagian Hukum.
Peraturan ini juga mengatur pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah. Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah, sedangkan Peraturan Walikota dan Peraturan Bersama Kepala Daerah diundangkan dalam Berita Daerah. Penyebarluasan produk hukum dilakukan oleh Sekretariat Daerah dan DPRD untuk memberikan informasi kepada masyarakat.