For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Also known as: Perda Kabupaten Serang 5/2023 · Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTransformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serang Nomor 18) pada ketentuan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui percepatan transformasi digital.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata Kelola SPBE: Meliputi rencana induk SPBE, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, transformasi digital penyelenggaraan aplikasi SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE.
  2. Manajemen SPBE: Mencakup manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE.
  3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi: Meliputi audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE, dan audit keamanan SPBE.
  4. Penyelenggara SPBE: Bupati bertanggung jawab melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.
  5. Pemantauan dan Evaluasi SPBE: Bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini menekankan pentingnya integrasi dan interoperabilitas antar sistem dan data, serta koordinasi antar Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan SPBE.

1. Semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serang Nomor 18), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)