Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tanah Laut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, memulihkan fungsi sosial individu, meningkatkan ketahanan sosial, meningkatkan kemampuan Dunia Usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Ruang lingkup peraturan ini meliputi tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial (rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial), sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penanggulangan kemiskinan, partisipasi dunia usaha, penyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh pemerintah desa, koordinasi, pembinaan, pengawasan, penghargaan, pendanaan, perizinan pengumpulan uang atau barang, serta sanksi administratif dan pidana. Peraturan ini juga mengatur tentang hak masyarakat miskin dan kewajiban pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan, serta pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).