on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Also known as: Peraturan LIPI 2/2019 · Peraturan LIPI No. 2 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelatihan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ditetapkan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LIPI melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang profesional dan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Pelatihan diselenggarakan secara profesional, berkualitas, bersinergi, efektif, efisien, dan menyeluruh.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelatihan yang dilaksanakan oleh LIPI, yang ditujukan bagi Pegawai ASN dan masyarakat umum. Pelatihan bertujuan untuk menyiapkan dan meningkatkan kompetensi SDM agar inovatif dan produktif, mengembangkan kompetensi Pegawai ASN dalam pelayanan publik di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi LIPI.
Penyelenggaraan pelatihan meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Perencanaan pelatihan mencakup penyusunan program pelatihan, penentuan bentuk, jenis, dan jenjang pelatihan, jadwal pelaksanaan, dan perencanaan kebutuhan biaya. Bentuk pelatihan terdiri dari klasikal (struktural kepemimpinan, manajerial, teknis, fungsional, sosial kultural, seminar, workshop, kursus, penataran, bimbingan teknis, sosialisasi) dan nonklasikal (coaching, mentoring, e-learning, pelatihan jarak jauh, detasering, outbond, benchmarking, pertukaran pegawai, belajar mandiri, komunitas belajar, bimbingan di tempat kerja, magang). Pusat dapat bekerja sama dengan lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi dan/atau lembaga pelatihan independen.
Peserta pelatihan dapat berasal dari internal atau eksternal LIPI. Pembiayaan pelatihan bersumber dari APBN, APBD, kemitraan, dan/atau sumber anggaran lainnya. Evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan dan program pelatihan untuk perbaikan mutu pelatihan. Peserta yang menyelesaikan pelatihan diberikan surat keterangan pelatihan (surat tanda tamat pelatihan, sertifikat, piagam penghargaan, atau surat keterangan). LIPI dapat bekerja sama dengan mitra kerja dalam penyelenggaraan pelatihan, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Untuk mendukung efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelatihan, dibangun sistem informasi pelatihan yang dikelola oleh Pusat dan terintegrasi dengan sistem informasi pengembangan kompetensi aparatur.